Istilah-Istilah Asuransi yang Harus Diketahui

Saat ini banyak yang mulai tertarik dengan produk asuransi karena memberikan manfaat besar untuk masa krisis di masa mendatang. Ditambah dengan banyaknya perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk unggulannya.

Untuk itu, Anda harus lebih berhati-hati. Terutama jika masih awam dengan dunia asuransi. Hal tersebut karena banyaknya kasus nasabah yang merasa dirugikan saat klaim asuransi.

Akan tetapi, ada faktor lain selain layanan perusahaan yang bermasalah yaitu terjadinya miss komunikasi antara marketing dengan nasabah. Salah satunya dengan kurang memahami istilah-istilah asuransi.

20 Istilah Asuransi yang Wajib Diketahui

Istilah Asuransi yang Wajib Diketahui

Tidak sedikit nasabah yang belum memahami betul istilah-istilah yang digunakan dalam produk asuransi. Padahal istilah tersebut sangatlah penting untuk diketahui.

Yang mana bertujuan agar tidak terjadi salah persepsi. Sehingga, di kemudian hari tidak terjadi hal yang merugikan.

Agar Anda tidak mengalami masalah dengan asuransi maka beberapa istilah di bawah ini wajib untuk dipahami dengan cermat.

1. Polis

Polis adalah nama dari produk asuransi yang tersedia untuk Anda pilih. Seperti polis asuransi kesehatan, polis asuransi kendaraan all risk, dan sebagainya bisa cek referensi: lifepal.co.id/media/polis-asuransi/.

2. Premi

Agar mendapatkan manfaat dari polis yang dipilih maka Anda harus membayar sejumlah dana sesuai dengan kesepakatan di awal. Dana inilah disebut juga dengan premi. Jadi, jangan sampai tertukar antara polis dan premi.

3. Ilustrasi

Gambaran manfaat polis asuransi yang ditawarkan oleh pihak asuransi kepada setiap nasabah.

4. Payor

Merupakan pemegang polis yang memiliki kewajiban dalam membayar premi asuransi.

5. Free-Look Periode

Batas waktu yang diberikan pihak asuransi kepada nasabah yang ingin membatalkan polis asuransi. Umumnya free-look periode selama 14 hari. Lewat dari itu, berarti Anda setuju dengan polis dan premi yang harus dibayarkan.

6. Klaim

Suatu proses ketika Anda hendak meminta hak atas kerugian yang dialami dan ditanggung oleh asuransi. Klaim diajukan kepada pihak asuransi.

7. Klaim Tertunda

Saat mengajukan klaim bisa saja tidak langsung diproses karena satu atau hal lain yang menyebabkan klaim asuransi Anda tertunda. Jika mengalami hal seperti ini, segera komunikasi dengan pihak asuransi untuk dicari solusinya.

8. Cash Value atau Uang Tunai

Pada polis asuransi tertentu, seperti asuransi jiwa unit link atau asuransi dwiguna terdapat manfaat uang tunai yang dapat dicairkan dalam periode tertentu. Cash Value juga bisa didapat pada asuransi yang merangkap investasi.

9. Uang Pertanggungan

sejumlah dana yang diberikan kepada pemegang polis untuk menanggung kerugian finansial. Besarnya uang pertanggungan yang diterima menyesuaikan dengan jenis polis dan premi yang dibayarkan.

10. Biaya Akuisisi

Saat mengajukan polis maka akan ada biaya penerbitan polis asuransi.

11. Biaya Top-Up

Biaya yang muncul saat Anda membayar premi secara berkala atau dalam satu kali pembayaran.

12. Masa Tenggang

Batas waktu jatuh tempo untuk Anda membayarkan premi sesuai perjanjian di awal. Misalnya pembayaran premi tanggal 20 setiap bulannya, maka akan ada masa tenggang sesuai kesepakatan.

13. Cuti Premi

Karena berbagai hal mungkin Anda mengalami kesulitan dalam membayarkan premi. Saat itu, jangan khawatir karena dapat mengajukan cuti premi agar manfaat asuransi tetap dapat Anda nikmati nantinya.

14. Batas Potong

Manfaat asuransi memang dapat membantu keuangan jika mengalami kerugian. Misalnya harus melakukan rawat inap di rumah sakit.

Jika memiliki asuransi kesehatan maka bisa mengajukan klaim untuk membayar biaya perawatan dengan asuransi. Dalam hal ini perlu digaris bawahi bahwa setiap pertanggungan mungkin tidak full tercover asuransi.

Bisa saja ada limit untuk setiap harinya, sehingga kekurangan tetap ditanggung oleh Anda. Untuk itu istilah batas potong merupakan biaya yang ditanggung oleh nasabah.

15. Secondary Benefits

Selain manfaat pokok dari polis asuransi, perhatikan dengan teliti apakah polis yang dipilih memiliki manfaat tambahan.

16. Contestable Periode

Ada masa periode yang penanggung dapat membatalkan polis. Masa ini disebut juga dengan contestable periode.

17. Klausal

Terdapat hukum mengikat pada polis antara nasabah dengan layanan perusahaan asuransi. Klausal ini perlu dibaca dengan teliti.

18. Rider

Manfaat tambahan yang bisa dibeli untuk melengkapi manfaat utama. Perlu dicatat bahwa rider harus dibeli dalam satu waktu saat pengajuan polis.

19. Grace Periode

Grace Periode merupakan masa tenggang pembayaran premi. Jika melewati masa tenggang ini maka polis bisa hangus. Jadi, jika Anda mengalami kesulitan membayar premi alangkah baiknya mengajukan cuti premi.

20. Lapse

Masih berhubungan dengan grace periode, jika dalam masa tenggang tidak ada pembayaran premi dan tidak berlanjut sampai masa efektifnya berhenti.

Demikian istilah-istilah asuransi yang wajib Anda ketahui. Dengan memahami istilah asuransi di atas maka akan membantu dalam memilih polis yang tepat dan premi sesuai kemampuan.

Untuk informasi mengenai premi asuransi silahkan kunjungi lifepal.co.id/media/premi-asuransi/. Di sana terdapat berbagai premi asuransi untuk dipelajari.

Baca Juga : Mengenal Apa Itu Reksa Dana Pendapatan Tetap